Waduh! 647 Orang Sudah Meninggal Masih Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Waduh! 647 Orang Sudah Meninggal Masih Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--

Waduh! 647 Orang Sudah Meninggal Masih Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Tercatat, 647 orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Latifah Tri Rahayu menjelaskan, 647 orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar diketahui saat Pantarlih melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024.

"Temuan itu pada saat coklit mulai 12 hingga 19 Februari serta uji petik pada tanggal 20 Februari sampai dengan 14 Maret 2023," kata Latifah Tri Rahayu, Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA:KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Menurut Latifah, dari hasil uji petik yang dilakukan oleh panwaslu pada sembilan kecamatan se-Barito Utara, terungkap beberapa masalah.

Misalnya saja orang meninggal masuk daftar pemilih hingga warga tak mau di-coklit karena alasan tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Ia juga menyebut ada rumah belum ditempel stiker pendataan pemilih, ditemukan warga yang bukan penduduk setempat, kemudian ada pula satu nama ber-NIK ganda.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Winsi Kuhu menambahkan, Bawaslu menjalankan tugas sesuai dengan regulasi terkait dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

BACA JUGA:Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Dicabut Partai Prima, Asal Bisa Ikut Pemilu 2024

Dirinya juga tak menampik sejak Pemilu 1999 data pemilih menyisakan persoalan sehingga perlu ada perbaikan setiap pemilu.

"Harus ada sinkronisasi data pemilih sehingga hak konstitusional warga negara terjamin. Kami siapkan data pemilih secara akurat, termasuk mengakomodasi warga yang berada di luar Kalteng," kata dia.

Mengenai validasi dan keakuratan data, penyelenggara pemilu akan mencoret nama yang sudah meninggal.

Akan tetapi, tanpa adanya akta kematian nama tersebut masih ada di database.

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt Menpora Gantikan Zainudin Amali

Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska menjelaskan bahwa pihaknya awal menerima data sinkronisasi dari KPU dari Kemendagri.

"Kami temukan nama masih tercatat, padahal yang bersangkutan sudah meninggal," kata Siska.

Pada pemilu kali ini, kata dia, pemutakhiran data bersifat de jure, artinya tidak ada bukti administrasi maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.

"Kawan-kawan parntarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat). Dicoret bisa, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil," katanya lagi.

BACA JUGA:Disindir Belum Punya Capres di Pemilu 2024, KIB: Urus Masing-Masing

Dengan demikian, seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, kata Siska, harus ada bukti secara tertulis atau bukti administratif.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Hendra Erwitasyah membenarkan data kematian menjadi masalah klasik.

"Selama ahli waris atau keluarga tidak melaporkan, kami tidak bisa menghapus NIK. Kami minta kades/lurah untuk mendata. Akan tetapi, warga sering merasa tak ada kepentingan dengan akta kematian. Biasanya hanya PNS yang melaporkan kematian," kata Hendra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: