Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022, Ini Sanksi yang Diterima 5 Polisi Polda Jawa Tengah

Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022, Ini Sanksi yang Diterima 5 Polisi Polda Jawa Tengah

Ilustrasi calon Polwan-ntmc polri-ntmc polri

Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022, Ini Sanksi yang Diterima 5 Polisi Polda Jawa Tengah - Lima polisi Polda Jawa Tengah mendapat sanksi.

Sanksi diberikan karena 5 anggota Polda Jawa Tengah tersebut terbukti menjadi calo.

5 polisi anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) itu terbukti menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan 5 polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 dimutasi ke luar Pulau Jawa

BACA JUGA:Briptu D yang Terima Duit Rp4.4 Miliar dari Casis Bintara Cuma Disanksi Ringan

"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," katanya, Senin, 13 Maret 2023.

Selain itu, diungkapkannya, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Diketahui, 5 polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

BACA JUGA:Isu Gagalnya Calon Siswa Bintara Polri Karena Digantikan, Polda Metro Jaya Jelaskan Mekanismenya

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: