News

Selalu Diancam Pisau, Anak Rela Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil

fin.co.id - 2021-12-23 18:31:35 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAMBI - YP, pria berusia 29 tahun kini mendekam di sel tahanan Polsek Kumpe Ulu, Kota Jambi, Jambi. Warga Kecamatan Kumpeh Ulu ini harus mempertanggungjawakan perbuatannya yang menghamili anak tirinya.YP ditangkap pada Rabu, 22 Desember 2021 pukul 02.30 WIB. YP ditangkap setelah istri dan anak tirinya lapor polisi. Di mana YP telah menyetubuhi, anak tirinya hingga hamil. YP sendiri diamankan di mess tempat kerjanya.Kasubbag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan, sehari sebelumnya, istri dan anaknya mendatangi Polsek Kumpe Ulu untuk membuat laporan. Tak tinggal diam, Polisi pun segera mencari keberadaan YP.Kata Amradi, aksi bejat YP ini diketahui setelah sang istri menaruh curiga sejak sebulan lalu. Di mana, kondisi tubuh anaknya alami perubahan. Untuk memastikan itu, istri YP pun meminta ke anaknya nomor dua untuk membujuk korban menceritakan semuanya.“Selama ditanya ibunya, si anak tidak mau mengaku. Akhirnya ia mengaku telah hamil akibat disetubuhui tersangka,” katanya seperti diberitakan Jambi-independent.co.id, Kamis, 23 Desember 2021.Siapa sangka, kehamilan korban sudah berusia 33 minggu. Atas laporan itulah YP kemudian diamankan. Dari hasil interogasi, YP pun mengakui perbuatannya.“Dia mengaku, menyetubui anak tirinya saat sang istri sedang tidak ada di rumah,” kata Amradi.Lebih lanjut, pengakuan YP cukup miris. Di mana ia mengancam korban dengan pisau jika tidak mau menuruti kehendak dirinya.“Mau tak mau, korban akhirnya mengikuti kehendak tersangka,” katanya.Kini YP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(gw)

Admin
Penulis