Warga Muba Sumatera Selatan Minta Tambang Minyak Bumi Tradisional Dilegalkan

Warga Muba Sumatera Selatan Minta Tambang Minyak Bumi Tradisional Dilegalkan

Ilustrasi truk pengangkut tambang yang tengah melintas.-clmmining.com-

Warga Muba Sumatera Selatan Minta Tambang Minyak Bumi Tradisional Dilegalkan

Demonstrasi yang menuntut dilegalkannya pertambangan minyak bumi tradisional diikuti ribuan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Tuntutan demonstrasi melegalkan kegiatan pertambangan minyak bumi tradisional ditujukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 'Digarap' KPK Setelah Viral di Medsos

Dilansir dari Antara, demo melegalkan tambang minyak bumi tradisional tersebut diikuti sekitar 1.800 orang di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu 8 Maret 2023.

Koordinator Aksi Rico Roberto mengatakan, kedatangan para pendemo tersebut meminta agar Gubernur Sumatera Selatan untuk segera membuat aturan penambangan minyak menjadi legal.

"Kami jauh dari pelosok ini meminta Gubernur dan Forkopimda segera membuat aturan atau kebijakan sehingga pekerjaan penambangan minyak menjadi legal," kata Rico Roberto, dilansir dari Antara, Rabu 8 Maret 2023.

Rico berpendapat, kegiatan menambang minyak bumi tradisional sangat penting bagi warga Muba karena merupakan mata pencaharian tunggal untuk menghidupi keluarga mereka.

BACA JUGA:Temuan Pajak Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu, DPR: Skandal yang Sangat Luar Biasa

Bahkan, ia menyebutkan menambang minyak sudah menjadi budaya di "Bumi Serasan Sekate" secara turun-temurun dimulai jauh sebelum era kolonialisme Belanda masuk di kabupaten itu.

Adapun sumur-sumur tambang minyak di Kabupaten Muba tersebut tersebar di berbagai kecamatan di antaranya seperti Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, dan Mangun Jaya.

"Dari kegiatan ini hasilnya bukan hanya untuk ekonomi warga, tapi juga menopang perekonomian daerah bahkan negara dari pungutan pajak," kata dia.

Atas kemanfaatan tersebut, Rico berharap pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan mereka secara jernih.

BACA JUGA:134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Siap Periksa Harta Kekayaan

Daripada terus melaksanakan operasi penutupan tambang mengerahkan personel kepolisian.

Pihaknya pun memastikan siap menyepakati apapun ketentuan regulasi yang dibuat nantinya asalkan berkeadilan termasuk dalam hal pelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya memfasilitasi perwakilan dari massa aksi untuk beraudiensi dengan pejabat pemerintah provinsi menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Pemerintah Provinsi, Forkopimda Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muba saat ini sedang membahas aturan terkait legalitas pertambangan rakyat bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI sehingga potensi pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan sebagaimana fakta yang ada di lapangan.

BACA JUGA: 6 Orang Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Polda Sumatera Selatan serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Sumatera Bagian Selatan memetakan saat ini terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak yang tersebar di beberapa kecamatan di Muba.

Jumlah sumur tambang minyak tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.482 sumur.

Oknum masyarakat hanya membutuhkan modal sekira Rp30 juta untuk biaya pembuatan satu lubang tambang sumur minyak tradisional.

Kemudian, modal yang dikeluarkan tersebut dapat ditutupi oleh pendapatan yang diperoleh dari hasil menambang minyak selama satu bulan.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuh 2 Wanita Dicor di Bekasi Bunuh Diri, Polisi: Mungkin Dia Mau Keluar Bingung Ramai

Selain itu kerusakan lingkungan seperti pencemaran aliran sungai dan eksploitasi kawasan hutan di Muba menjadi sisi lain yang timbul dari aktivitas pertambangan itu dan mesti diperhatikan.

Bahkan, tak sedikit sumur tambang minyak tradisional meledak hingga menelan korban jiwa. Terakhir satu korban tewas atas ledakan sumur di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo mengatakan oleh sebab itu dibutuhkan pembahasan secara luas dari berbagai aspek untuk dituangkan dalam sebuah regulasi sebelum melegalkan pertambangan minyak tradisional.

Selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda, kata dia.

Ia menyebutkan sambil menunggu kepastian regulasi perlu dibuatnya rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat.

Dengan regulasi yang mudah dioperasionalkan di lapangan, diharapkan tidak ada lagi kegiatan penambangan atau pengeboran minyak ilegal, sehingga memperkecil terjadinya kerusakan lingkungan maupun bahaya kebakaran, serta akan ada penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, tutup Albertus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: