Warga Muba Sumatera Selatan Minta Tambang Minyak Bumi Tradisional Dilegalkan
Demonstrasi yang menuntut dilegalkannya pertambangan minyak bumi tradisional diikuti ribuan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Tuntutan demonstrasi melegalkan kegiatan pertambangan minyak bumi tradisional ditujukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 'Digarap' KPK Setelah Viral di Medsos
Dilansir dari Antara, demo melegalkan tambang minyak bumi tradisional tersebut diikuti sekitar 1.800 orang di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu 8 Maret 2023.
Koordinator Aksi Rico Roberto mengatakan, kedatangan para pendemo tersebut meminta agar Gubernur Sumatera Selatan untuk segera membuat aturan penambangan minyak menjadi legal.
"Kami jauh dari pelosok ini meminta Gubernur dan Forkopimda segera membuat aturan atau kebijakan sehingga pekerjaan penambangan minyak menjadi legal," kata Rico Roberto, dilansir dari Antara, Rabu 8 Maret 2023.
Rico berpendapat, kegiatan menambang minyak bumi tradisional sangat penting bagi warga Muba karena merupakan mata pencaharian tunggal untuk menghidupi keluarga mereka.
BACA JUGA: Temuan Pajak Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu, DPR: Skandal yang Sangat Luar Biasa
Bahkan, ia menyebutkan menambang minyak sudah menjadi budaya di "Bumi Serasan Sekate" secara turun-temurun dimulai jauh sebelum era kolonialisme Belanda masuk di kabupaten itu.
Adapun sumur-sumur tambang minyak di Kabupaten Muba tersebut tersebar di berbagai kecamatan di antaranya seperti Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, dan Mangun Jaya.
"Dari kegiatan ini hasilnya bukan hanya untuk ekonomi warga, tapi juga menopang perekonomian daerah bahkan negara dari pungutan pajak," kata dia.
Atas kemanfaatan tersebut, Rico berharap pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan mereka secara jernih.
BACA JUGA: 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Siap Periksa Harta Kekayaan
Daripada terus melaksanakan operasi penutupan tambang mengerahkan personel kepolisian.