134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Siap Periksa Harta Kekayaan

134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Siap Periksa Harta Kekayaan

Saham, Ilustrasi oleh Ahmad Ardity dari Pixabay--

KPK Temukan 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

KPK menemukan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahan

Temuan KPK terhadap 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tersebut setelah melakukan analisis LHKPN.

BACA JUGA: 6 Orang Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Temuan KPK atas 138 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Buntut Kasus Mario Dandy, Dirjen Pajak Minta Warga Lapor

KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: