Pihaknya pun memastikan siap menyepakati apapun ketentuan regulasi yang dibuat nantinya asalkan berkeadilan termasuk dalam hal pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya memfasilitasi perwakilan dari massa aksi untuk beraudiensi dengan pejabat pemerintah provinsi menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Pemerintah Provinsi, Forkopimda Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muba saat ini sedang membahas aturan terkait legalitas pertambangan rakyat bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI sehingga potensi pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan sebagaimana fakta yang ada di lapangan.
BACA JUGA: 6 Orang Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Polda Sumatera Selatan serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Sumatera Bagian Selatan memetakan saat ini terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak yang tersebar di beberapa kecamatan di Muba.
Jumlah sumur tambang minyak tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.482 sumur.
Oknum masyarakat hanya membutuhkan modal sekira Rp30 juta untuk biaya pembuatan satu lubang tambang sumur minyak tradisional.
Kemudian, modal yang dikeluarkan tersebut dapat ditutupi oleh pendapatan yang diperoleh dari hasil menambang minyak selama satu bulan.
Selain itu kerusakan lingkungan seperti pencemaran aliran sungai dan eksploitasi kawasan hutan di Muba menjadi sisi lain yang timbul dari aktivitas pertambangan itu dan mesti diperhatikan.
Bahkan, tak sedikit sumur tambang minyak tradisional meledak hingga menelan korban jiwa. Terakhir satu korban tewas atas ledakan sumur di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo mengatakan oleh sebab itu dibutuhkan pembahasan secara luas dari berbagai aspek untuk dituangkan dalam sebuah regulasi sebelum melegalkan pertambangan minyak tradisional.
Selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda, kata dia.
Ia menyebutkan sambil menunggu kepastian regulasi perlu dibuatnya rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat.
Dengan regulasi yang mudah dioperasionalkan di lapangan, diharapkan tidak ada lagi kegiatan penambangan atau pengeboran minyak ilegal, sehingga memperkecil terjadinya kerusakan lingkungan maupun bahaya kebakaran, serta akan ada penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, tutup Albertus.