Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

fin.co.id - 08/03/2023, 07:36 WIB

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Jokowi

Selanjutnya, terjadi Perubahan Direktur Utama, ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo.

BACA JUGA: Update Maret 2023, Download GB WA Apk v14.30 by Sam Mods, Punya Fitur Kontrol Privasi Lengkap

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Direktur PT. Konawe Putra Propertindo yaitu Irjen Pol (Purn) Jhonny Samosir memerintahkan wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara. 

Laporan polisi tersebut sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. 

Laporan polisi itu disampaikan PT. Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas. 

Diduga pula terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana, pasal 385 UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA: Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dijebloskan ke Tahanan KPK

“Itu terjadi di PT. Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuochao, selaku eks Direktur PT. Konawe Putra Propertindo,” terangnya.

Parahnya, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Karena, sambung Gunawan Raka, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT. KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang.

“Nah, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri,” ungkap Gunawan Raka.  

Ini sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 Nomor: B/82/X/2020 Ditreskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020.

BACA JUGA: KIB Diisukan Bubar, Ace: Masih Solid dan Kompak!

Yang intinya, kasus tersebut telah dilimpahkan penanganan atas laporan tersebut ke Dirpidsus Bareskrim Polri.

“Perlu kami jelaskan bahwa atas laporan kami tersebut, Polda Sultra telah menetapkan 2 tersangka dan menerbitkan daftar pencarian Orang (DPO) serta Red Notice terhadap dua tersangka tersebut,” terangnya.

Admin
Penulis