Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Abdul Rozak-disway.id

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (RTC) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ratu Tatu Chasanah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 - 2020.

Tidak hanya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang,  Syamsuddin (S).

BACA JUGA:2 Pejabat PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap RTC dan S dilakukan pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Februari 2023.

Dikatakannya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020. 

8 Tersangka

Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: