AG Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Penyidik Polda Metro Jaya

AG Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Penyidik Polda Metro Jaya

Video diduga Mario Dandy Satriyo Aniaya David --

AG Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Penyidik Polda Metro Jaya - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) statusnya telah dinaikan menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David (17).

Setelah statusnya dinaikan menjadi pelaku, tim kuasa hukum AG, mendatangi Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AG,  Mangatta Toding Allo mengatakan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait peningkatan status AG tersebut.

"Hari ini kedatangan kita ke Polda Metro Jaya mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," katanya, Senin, 6 Maret 2023.

 BACA JUGA:Ayah Mario Dandy Satriyo, Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Datangi KPK Bahas Harta Kekayaan

Dijelaskannya saat konsultasi, pihaknya menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

"Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya akan menghadirkan kliennya jika dibutuhkan penyidik untuk kebutuhan pemeriksaan. 

"Pasti (akan dihadirkan), Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini, " ucapnya.

Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku 

Status Agnes (AG), pacar Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David (D).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap status hukum AG (15), kekasih MDS (20), telah dinaikan.

Status AG awalnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret kasus penganiayaan David (17). 

Kini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

BACA JUGA:Pacar Mario Dandy Satriyo Kena Tindak Tegas dari SMA Tarakanita 1, Begini Isinya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: