Khusus Jamaah Haji 2023, Percepatan Pelaksanaan Haji Bayar Rp50 Juta Hoaks

Khusus Jamaah Haji 2023, Percepatan Pelaksanaan Haji Bayar Rp50 Juta Hoaks

Hoaks percepatan haji 2023 Kemenag--

Khusus Jamaah Haji 2023, Percepatan Pelaksanaan Haji Bayar Rp50 Juta Hoaks - Beredar di media sosial, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M tentang Percepatan Pelaksanaan Haji.

Surat tertanggal 23 Februari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.

Jamaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

BACA JUGA:Daftar Kuota Haji 2023 Seluruh Indonesia, Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000, selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB.

Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.

Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

“Itu jelas hoaks!,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2023, Kementerian BUMN: PT Waskita Karya Percepat Pembangunan Tol Bocimi

"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," sebutnya memberi peringatan.

Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.

Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.

BACA JUGA:Besaran Pelunasan Biaya Haji 2023: Tunda 2020 Rp0, Tunda 2022 Tambah Rp9,4 Juta, CJH 2023 Tambah Rp23,5 Juta

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: