Laporan IMNI Terkait Dugaan Penggelapan Jual Beli Nikel Naik ke Tahap Penyidikan

Laporan IMNI Terkait Dugaan Penggelapan Jual Beli Nikel Naik ke Tahap Penyidikan

Tambang nikel (net) --

Laporan PT IMNI Terkait Dugaan Penggelapan Jual Beli Nikel Naik ke Tahap Penyidikan- Laporan PT. Integra Minning Nusantara Indonesia (IMNI), terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. Mineral Maju Sejahtera (MMS) resmi naik ke tahap penyidikan. Laporan tersebut telah berproses sejak April 2022 silam.

Saat itu, Amirullah selaku pemilik PT. IMNI melaporkan Gu Huaizhong selaku pimpinan PT. MMS ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai telah melanggar kesepakatan dalam kontrak jual beli ore nickel.

Gu Huaizhong yang tak lain adalah warga negara asing (WNA) asal China dianggap tidak membayar kewajibannya dari nilai kontrak pembelian nickel sebanyak 44 tongkang.

BACA JUGA:Sengketa Nikel, Jokowi Dorong Kemitraan ASEAN dan Uni Eropa (UE) Inklusif dan Berkelanjutan

Amirullah menjelaskan, kronologis kasus tersebut berawal pada tahun 2020, PT.IMNI dan PT. MMS melakukan kesepakatan dalam kontrak pembelian ore nickel sebanyak 12 tongkang. 

Selanjutnya, kata Amirullah, di tahun 2021 kontrak pembelian ore nikcel sebanyak 32 tongkang. 

"Jadi, totalnya ada 44 tongkang yang nilainya kurang lebih Rp. 200 miliar," jelas Amirullah lewat keterangan pers, Jumat 24 Februari 2023.

Dalam perjalanannya, kata dia, PT. MMS baru menyelesaikan kewajibannya sebesar 80 persen dari total 44 tongkang. 

"Sehingga, masih tersisa 20 persen yang harus dibayarkan oleh PT. MMS atau sekitar Rp. 20 miliar rupiah" jelasnya. 

BACA JUGA:Komisi VII DPR Pertanyakan Klaim Jokowi Tentang Keuntungan Pelarangan Ekspor Biji Nikel

Diketahui, PT. IMNI melaporkan PT. MMS yang beralamat di APL. Tower Lantai 38 Unit T5-T6, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28 No. 20, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya pada 22 April 2022 lalu. 

Setelah berproses hampir setahun, penyidik kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: