Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Pakai Aplikasi E-Coklit dan Tutorialnya

Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Pakai Aplikasi E-Coklit dan Tutorialnya

Illustrasi e-coklit Pantarlih Pemilu 2024--awasipemilu.com

Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Bertugas, Cara Pakai Aplikasi E-Coklit Cek di Sini - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih Pemilu 2024, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. 

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, termasuk Pantarlih Pemilu 2024.

Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Sedangkan Pantarlih Pemilu 2024 adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

BACA JUGA:Tutorial Aplikasi E-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Satu Akun Satu Device

Bagi Pantarlih Pemilu 2024, akan bertugas melakukan pecocokan dan penelitian menggunakan aplikasi e-Coklit.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih Pantarlih Pemilu 2024, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut: Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024.

Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024, Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Honor Pantarlih Pemilu 2024 Rp1 juta/Bulan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: