Jalin Asmara dengan Anak di Bawah Umur, Pria di Banten Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Mesum

Jalin Asmara dengan Anak di Bawah Umur, Pria di Banten Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Mesum

Jalin Asmara Dengan Anak Dibawah Umur, Pria di Banten Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Mesum--Polda Banten Untuk FIN

Jalin Asmara Dengan Anak Dibawah Umur, Pria di Banten Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Mesum - Menjalin asmara dengan anak dibawah umur membuat E (20), pria asal Lebak, Banten, mendekam dibalik jeruji besi.

Warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles itu ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena telah menyetubuhi kekasihnya yang baru berusia 15 tahun.

Dari keterangan polisi, perbuatan asusilanya itu terjadi sekitar tahun 2021 lalu di sebuah rumah di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan,  Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi di Kerinci Diinvestigasi, Puing-Puing Siap Dievakuasi

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menuturkan, pelaku dan korban sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call.

"Namun ternyata tersangka diam-diam meng screen shot video call yang dirinya lakukan dengan korban," kata Andi, Kamis 23 Februari 2023.

Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB korban datang ke rumah pelaku hingga terjadilah hubungan intim.

Namun, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam persetubuhan dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan.

BACA JUGA:Warga Tarumajaya Bekasi Digegerkan Penemuan Bayi Terbungkus Selimut Dalam Plastik Hitam

"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku video itu lalu disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," terangnya.

Andi menambahkan, selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya hasil Visum et Repertum, 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, dan satu helai bra warna pink milik korban.

"Dan satu buah hp merk infinix warna biru," imbuhnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 Seluruh Kota-Kota Besar di Indonesia

"Dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: