Lantik 11 Kajati Baru dan Pejabat Kejaksaan, Ini Pesan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin

Lantik 11 Kajati Baru dan Pejabat Kejaksaan, Ini Pesan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik 11 Kajati Baru dan 16 pejabat eselon II Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Lantik 11 Kajati Baru dan Pejabat Kejaksaan, Ini Pesan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin - Sebanyak 11 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik 16 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilanksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

BACA JUGA: Instruksi Jaksa Agung Soal Inflasi, Kajati dan Kajari Harus Bantu Kepala Daerah

“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karir dan penugasan yang baru dan beragam,” ujarnya, Selasa, 7 Februari 2023. 

Selain itu, ST Burhanuddin juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan para Kajati dan pejabat Kejagung yang baru dilantik.

1. Tugas Kajati Baru:

• Bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing;

• Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat; serta

• Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot.

BACA JUGA:Soal Pernyataan Arteria Dahlan Pecat Kajati, Begini Respon Kejati Jabar...

2. Tugas Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, agar segera:

• Melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;

• Menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;

• Melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait; serta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: