BACA JUGA: Alhamdulillah, 350.000 Rumah Warga DKI Jakarta Bakal Terakses Air Bersih Hingga 2024
Cara Pendaftaran KJMU Tahap I 2023:
1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download di kjp.jakarta.go.id)
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
b. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
d. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
e. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g. Fotokopi Kartu Keluarga;
h. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
i. Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP dan
- Fotokopi Buku Tabungan KJP