Dana KUR Mandiri Maksimal Bisa Pinjam Berapa? Cek Disini Jawabannya - PT Bank Mandiri Tbk adalah salah satu perbankan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023.
KUR sendiri adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang feasible, namun belum bankable atau tidak memiliki akses terhadap pembiayaan perbankan.
KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan perbankan kepada sektor UMKM produktif. KUR juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.
Dana KUR Mandiri disalurkan dalam 3 jenis pinjaman, yaitu KUR Mikro, KUR Ritel serta KUR Penempatan TKI.
Dana KUR Mandiri Maksimal Bisa Pinjam Berapa?
Tiga jenis pinjaman KUR mandiri itu yang membedakan yaitu limit pinjaman, serta tenor pinjaman dan kebutuhan peminjaman.
Untuk KUR Mikro Mandiri, limit kredit yang diperbolehkan maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur, dengan tenor maksimal 2 tahun.
Kemudian untuk KUR Ritel, limit kredit bisa diatas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur.
Tenor yang diperbolehkan untuk KUR Ritel Mandiri maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
Terakhir adalah KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur, dengan jangka waktu atau tenor pinjaman disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
BACA JUGA: Cek Disini! Persyaratan Dapat Pinjaman KUR Mandiri 2023, Bisa Pinjam Sampai Rp500 Juta Tanpa Jaminan
Fitur dan Manfaat KUR Mandiri
- Proses cepat dan mudah
- Persyaratan kredit yang ringan
- Agunan adalah berupa berupa objek yang dibiayai.
- Suku bunga 7 persen efektif per tahun
- Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Ritel berupa fixed assets sesuai ketentuan.
- Mendapat perlindungan asuransi jiwa
BACA JUGA: Syarat KUR Mandiri 2023 Apa Saja? Cek di Sini
Syarat Pengajuan Dana KUR Mandiri
Syarat KUR Mandiri Mikro dan KUR Mandiri Ritel:
- Calon Debitur/Debitur tidak memiliki kredit atau
- Calon Debitur/Debitur dimungkinkan sedang menerima kredit (seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit) dengan kolektibilitas lancar.
- Dalam hal Calon Debitur/Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/atau Kredit Program diluar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
- Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
BACA JUGA: Menko Airlangga apresiasi KUR BNI melanjutkan estafet program Kartu Prakerja
Syarat KUR Mandiri Penempatan TKI:
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau surat Nikah dari Instansi yang berwenang).
- Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat izin dari suami/istri/orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
- Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, Calon Debitur/Debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
- Memiliki perjanjian kerja dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
BACA JUGA: Ada KUR BNI Buat Petani Porang Nih, Gabung di Ekosistem Porang Kredit Cair