News

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding
TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP-

Dikutip dari Antara, kantor berita tersebut telah mencoba mengonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. 

Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.

BACA JUGA:Motif Sambo

Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Berita Terkait