2. Cara Mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Online
- Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan isi nomor antrian.
- Segera upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, serta Identitas Pengurus.
- Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
- Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK Online.
- OJK melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK, berupa hasil verifikasi antrian SLIK online. Informasi paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
- Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak sendiri formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah Anda tanda tangan.
- Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
- OJK akan melakukan verifikasi data melalui WhatsApp dan melakukan Video Call jika diperlukan.
- Jika Anda lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK melalui email.
BACA JUGA:Cara Menghitung Modal Akhir Beserta Pengertian Hingga Rumus Praktisnya
Demikian informasi dari kami mengenai sistem BI Checking atau SID yang sudah berubah menjadi SLIK berikut persyaratannya, serta cara pengecekannya.