Dua Lahan Pemakaman Umum Milik Pemkab Tangerang Dihibahkan ke Pemkot Tangsel

Dua Lahan Pemakaman Umum Milik Pemkab Tangerang Dihibahkan ke Pemkot Tangsel

Penandatanganan Hibah Dua TPU Dari Milik Pemkab Tangerang Kepada Pemkot Tangsel --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Dua Lahan Pemakaman Umum Milik Pemkab Tangerang Dihibahkan ke Pemkot Tangsel - Dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dihibahkan ke Pemkot Tangsel.

Dua lahan pemakaman umum yang dihibahkan itu yakni TPU Kadusirung di Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan TPU Mekarwangi di Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.

Proses hibah dua TPU itu dilakukan dengan penandatanganan penyerahan hibah aset TPU ke Pemkot Tangsel oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

BACA JUGA:TPU Sudah Tak Dapat Menampung, Warga Ancam Bawa Jenazah ke Balai Kota

BACA JUGA:Download GB Whatsapp APK Terbaru Februari 2023 versi Resmi, Otomatis Atasi Bug

"Tentunya ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel," kata Zaki di Pendopo Bupati, Selasa 14 Februari 2023.

Diterangkan Zaki, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah tersebut sudah berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," terangnya.

BACA JUGA:Punya 100 TPU, Pemkab Tangerang Klaim Mampu Tampung Jenazah Warga Hingga 20 Tahun ke Depan

BACA JUGA:Apa Itu Supplier, Berikut Penjelasan Lengkap dan Jenis-Jenisnya

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan, penyerahan hibah aset TPU tersebut sangat membawa manfaat bagi masyarakat Tangerang Selatan.

Dia pun berterimakasih atas penyerahan tanah TPU di Kadussirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tersebut.

"Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak sehingga serah terima aset ini dapat terlaksana dan lancar," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: