Fakta Soal Kasus Tembakau Sintetis 37,5 Kg Terungkap, Kuasa Hukum Ternyata Istri AKP F

Fakta Soal Kasus Tembakau Sintetis 37,5 Kg Terungkap, Kuasa Hukum Ternyata Istri AKP F

Aksi Demo Forza di Depan Markas Polres Jaksel, Rabu 18 Januari 2022 (Ist)--

Fakta Soal Kasus Tembakau Sintetis 37,5 Kg Terungkap, Kuasa Hukum Ternyata Istri AKP F – Sejumlah pihak mencurigai adanya keganjilan atau ketidakberesan dalam penanganan kasus NN, tersangka pemilik tembakau sintetis sebesar 37,5 kilogram. 

Selain soal bebasnya tersangka, kini banyak pihak mencium hubungan istimewa antara AKP F yang menangani kasus narkoba tersebut dengan pengacara yang membela tersangka NN.

BACA JUGA:BPI KPNPA Gelar Demo Desak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Pantau Pengaduan Kasus Tembakau Sintetis

Berdasarkan Informasi yang terhimpun, kuasa hukum NN merupakan istri dari AKP F, karena itu patut diduga ada kerjasama untuk membebaskan tersangka NN.

Hal tersebut dinilai cukup mudah dilakukan lantaran diatur dan didesain dengan sempurna oleh AKP F. Sumber tersebut menuding kuasa hukum NN menjadi perantara penyelesaian kasus tersangka NN yang dibebaskan tanpa penanganan dan proses hukum yang jelas.

"Coba diperiksa lebih jauh kuasa hukum NN tersebut. Ternyata dia isteri AKP F yang menangani perkara tersebut. Makanya, mengatur pembebasannya sangat mudah. Mungkin juga semua alur transaksi keuangan sebagai syarat pembebasan tersangka NN juga melalui isterinya,” ujar Kadiv Humas DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza), Adhi Dhigan dikutip dari keterangan tertulis Sabtu 11 Februari 2023.  

Kecurigaan keterkaitan AKP F dalam bebasnya tersangka NN sudah diungkap oleh sejumlah pihak. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA) bahkan sudah melaporkan perilaku penyelewengan oknum tersebut ke Kapolda Metro Jaya dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Forza dan Gerakan Mahasiswa Jakarta Gelar Demo Tuntut Penanganan Kasus Tembakau Sintetis yang Mangkrak

“BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi ( AKP F) yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” ucap Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar pada awal Januari lalu.

Forza juga menyebut keterlibatan AKP F yang menangani kasus tersebut. Ketua DPP Forza Donny Haryanto bahkan menduga ada kerjasama yang melibatkan oknum tersebut dengan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN.

"Kami menduga ada kerjasama antara penyidik dari Polsek Pesanggrahan dan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN yang telah terbukti memproduksi narkoba jenis Sintetis seberat 37,5 kg. Kami menyayangkan sikap ketidakprofesionalan oknum tersebut yang dapat merusak citra Polri," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Februari 2023 lalu.

Donny pun meminta agar Divisi Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap tersangka kasus narkoba tersebut.

BACA JUGA:Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Tembakau Sintetis

"Masalah narkoba ini menjadi masalah utama bangsa kita. Untuk itu, kami meminta agar Polri segera memeriksa oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap NN yang sudah terbukti bersalah," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: