BPI KPNPA Gelar Demo Desak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Pantau Pengaduan Kasus Tembakau Sintetis

BPI KPNPA Gelar  Demo Desak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Pantau Pengaduan Kasus Tembakau Sintetis

Aksi Demonstrasi BPI KPNPA RI Menuntut Pengusutan Kasus Produksi Tembakau Sintetis di Kompleks Mabes Polri (IST/ FIN)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) menggelar demonstrasi demi mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M.Fadil Imran untuk serius memantau dan menindaklanjuti pengaduan pihaknya terkait keganjilan penanganan kasus produksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg. 

Terlebih, menurut Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar, pihaknya sudah melaporkan penanganan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Lumayan Banget! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Tembus Rp2.200.000, Padahal Dulu Cuma Segini

BACA JUGA:Link Download Ada Disini! Rasakan Keunggulan GB WhatsApp v14.10 by SamMods Dibanding WA Biasa

“BPI KPNPA-RI meminta perhatian yang serius dan atensi Irjen Fadil Imran untuk memonitoring dan memantau perkembangan proses hukum yang sedang ditangani Paminal Propam Polda Metro Jaya. BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” kata Rahmad Sukendar dalam siaran persnya, Selasa 10 Januari 2022. 

Dirinya pun meminta proses monitoring yang dilakukan Kapolda dan Kabid Propam Metro Jaya harus semakin kuat dan intensif. Pasalnya, dia menduga ada upaya dari oknum tertentu yang menginginkan proses hukum kasus ini tidak berlanjut alias berhenti. Salah satu caranya, ungkap dia, dengan menghilangkan barang bukti.

“BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” ucap Rahmad.

BPI KPNPA juga menginginkan kasus ini dapat menjadi perhatian Kapolri dan petinggi Polri lainnya. Organisasi masyarakat sipil ini juga meminta Kapolri dan Kadiv Propam turun langsung memeriksa perkara ini demi memperbaiki citra Polri.

BACA JUGA:Rusuh Lukas Enembe Ditangkap, Mako Brimob Polda Papua Diserang Massa

BACA JUGA:Gampang Banget! Cara Setting Proxy WhatsApp Untuk Hp Android dan iPhone, Bisa Sambil Nyender atau Rebahan

Sebagai informasi, pada Desember tahun 2022 lalu, BPI KPNPA sudah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Organisasi ini meminta Propam Polda Metro Jaya turun tangan dalam melakukan penyelidikan terkait penanganan proses hukum produksi tembakau sintetis yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.

“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting, agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Banyak yang curiga ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut,” sambungnya.

Rahmad Sukendar pun kembali menegaskan ada yang terasa ganjil dalam proses hukum penanganan kasus tersebut. Menurut dia, pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat selama lima tahun masa hukuman penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: