Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Tersangka Yohan Suryanto Membantah

Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Tersangka Yohan Suryanto Membantah

Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berbau korupsi-ist-net

"Klien kami tetap patuh dengan tetap menghormati proses yang ada," kata Benny.

Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, merupakan satu dari lima tersangka korupsi BTS 4G Kominfo. 

Keempat tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA:Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam (primer) Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga mentersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: