Menkominfo Johnny G Plate Batal Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung: Janji Hadir 14 Februari - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate hari ini.
Rencananya tim penyidik Jampidsus Kejagung akan memeriksa Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 9 Februari 2023 karena alasan pekerjaan.
"Rencananya (Menkominfo Johnny G Plate) diperiksa hari ini pukul 09.00 WIB," ujar Ketut salam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Februari 2023.
BACA JUGA:Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya
Ketut menjelaskan ketidakhadiran Menkominfo Johnyy G Plate karena ada sejumlah kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Diungkapkannya, sesuai dengan surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkominfo tertanggal 07 Februari 2023, Johnny G Plate tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung karena haru mendampingi Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasioal.
"Mendampingi Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Medan," katanya.
BACA JUGA:Bantuan Modal Usaha Modal Gratis dari Pemerintah, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya
Ketut juga menyebut dalam surat Setjen Kemenkominfo, Johnny G Plate akan mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR dengan agenda penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
"JGP akan hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," katanya.
Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G BAKTI
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.