News

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

fin.co.id - 2023-02-10 19:28:32 WIB

Surat Izin Tempat Usaha

Mengisi formulir pendaftaran

Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)

Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

Tim Teknis DPMPTSP Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

BACA JUGA:Apa Itu Arti Preloved? Istillah Bisnis Online yang Sedang Booming

Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP

Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

Admin
Penulis