Kuasa Hukum Ahli Waris Ungkap Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bakal Selesaikan Kasus Tanah Tol Jatikarya

Kuasa Hukum Ahli Waris Ungkap Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bakal Selesaikan Kasus Tanah Tol Jatikarya

Kuasa hukum ahli waris H. Dani Bahdani saat ditemui fin.co.id usai blokade GT Jatikarya Kota Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

Kuasa Hukum Ahli Waris ungkap Pengadilan Negri Kota Bekasi bakal selesaikan kasus tanah Tol Jatikarya - Polres Metro Bekasi Kota bersama Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah, telah melakukan pertemuan dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait kasus Tol Jatikarya.

Kuasa hukum ahli waris, H. Dani Bahdani mengungkapkan, bahwa dirinya telah menyampaikan permasalahan yang ada di area Tol Jatikarya.

BACA JUGA:Tol Jatikarya Kembali Dibuka, Usai Kapolres Fasilitasi Pengacara Ahli Waris Bertemu Pengadilan Negeri Bekasi

"Telah bertemu untuk menyampaikan keluh kesah klien kami, sebagai pemenang perkara. Alhamdulillah beliau berprinsip, jika perkara itu akan dilaksanakan atau dieksekusi," kata H. Dani Bahdani saat ditemui fin.co.id Rabu 8 Januari 2023.

Menurutnya dari hasil pertemuan, Pengadilan Negeri Kota Bekasi berjanji akan mempelajari perkara yang tengah terjadi di lapangan terkait tanah milik ahli waris.

Akan tetapi, pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari kasus tanah milik ahli waris.

"Dia hanya minta waktu untuk mempelajari lagi, karena ini perkara terlalu banyak itu saja dan nanti kalau sudah jelas akan dilaksanakan," ucapnya.

BACA JUGA:Usai di Blokade 8 Jam, Polres Metro Bekasi Kota Kembali buka Jalan Tol Jatikarya

Secara terpisah salah satu ahli waris, Gunun mengatakan, aksi blokade hari ini berjalan dengan damai dan mendapati hasil yang sangat baik.

"Alhamdulillah hasil pertemuan antara kuasa hukum, ahli waris dengan ketua pengadilan negeri kota bekasi. Bahwa, ketua pengadilan kota Bekasi memutuskan bahwa hak kami akan dieksekusi," kata Gunun saat ditemui fin.co.id

Atas keputusan tersebut, Gunun sebagai ahli waris sangat bersyukur dengan kabar tersebut dan akan menanti hasil yang kongkrit dari Pengadilan Negri Kota Bekasi.

Sebelumnya mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik warga Jatikarya.

BACA JUGA:Kembali Blokade Ruas Tol Jatikarya Kota Bekasi, Begini Ungkapan Ahli Waris yang Tanahnya Tak Kunjung Dibayar

Namun hingga saat ini, keluarga ahli waris belum juga menerima hak pembayaran mereka sebesar Rp 218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang digunakan untuk Jalan Tol Jatikarya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: