Selain itu, wajib pajak juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin, barulah Anda bisa melakukan pelaporan SPT online.
BACA JUGA: Ditunggu Segera! 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Simak Caranya di Sini
Berikut cara lapor pajak online:
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email
BACA JUGA: Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya