Koruptor PT Asabri Rennier Abdul Rahman Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Ajukan Banding

Koruptor PT Asabri Rennier Abdul Rahman Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Ajukan Banding

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

Koruptor PT Asabri Rennier Abdul Rahman cuma divonis 1 tahun penjara, Kejaksaan ajukan banding - Tak terima dengan vonis ringan terhadap koruptor Rennier Abdul Rahman, Kejaksaan melakukan perlawanan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang diberikan Majelis hakim pengadilan negeri.

"Atas Putusan Pengadilan Negeri terhadap rerdakwa Rennier Abdul Rahman Latief, dalam perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum BANDING," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Ini Sangat Tidak Adil!

BACA JUGA:Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Bakal Tempuh Upaya Hukum

Diungkapkan Ketut, ada sejumlah alasan yang membuat Kejagung kecewa terhadap putusan hakim.

Pertama, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ketentutan ancaman pidana minimal. 

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun," ungkapnya.

Alasan kedua, pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.

BACA JUGA:Kecewa Putusan Hakim Tipikor Vonis Nihil Koruptor Asabri Benny Tjokro, Ini Langkah Kejagung Selanjutnya

BACA JUGA:Penetapan Lebaran 2023 Muhammadiyah dan Pemerintah Beda

Alasan ketiga, dalam persidangan terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000.

"Tapi Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai," katanya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rennier terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: