Kecewa Putusan Hakim Tipikor Vonis Nihil Koruptor Asabri Benny Tjokro, Ini Langkah Kejagung Selanjutnya

Kecewa Putusan Hakim Tipikor Vonis Nihil Koruptor Asabri Benny Tjokro, Ini Langkah Kejagung Selanjutnya

Benny tjokrosaputro-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa dengan putusan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Benny Tjokrosaputro.

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2023.

Terkait putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut pihaknya sangat kecewa atas vonis tersbeut.

"Vonis tersebut tak memenuhi unsur keadilan di masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mati Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Asabri Tidak Disetujui Hakim

BACA JUGA:Klik Link Download GB WhatsApp Terbaru 2023 di Sini, Lalu Instal dan Aktifkan di PC Laptop dan Macbook

Diungkapkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokro karena telah mengulangi tindak pidana korupsi dengan berkas terpisah.

Terlebih pengadilan telah mengatakan bahwa Benny tjokro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Tetapi mengapa justru divonis nihil? Ini jelas menciderai keadilan di masyarakat," katanya.

Dia pun menyebut bahwa vonis nihil yang diberikan hakim Tipikor meski terdakwa terbukti korupsi sangat bertentangan dengan UU tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi

BACA JUGA:Update Lagi GB WhatsApp APK v19.52.2, Biar Bisa Dark Mode dan Pakai 2 Akun Lebih, Download di Sini Anti Banned

Dia juga menyebut bahwa proses hukum atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana seumur hidup. 

Meski demikian, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: