Nikah di KUA Sedang Jadi Trend, Tertarik? Begini Syaratnya

Nikah di KUA Sedang Jadi Trend, Tertarik? Begini Syaratnya

Nikah di KUA (@cellaiskandar- twitter) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA sedang jadi trend saat ini. 

Menikah di KUA, selain gratis, tidak ribet dan tidak menguras tenaga. 

Menikah di KUA memang gratis, asalkan di hari kerja yakni hari Senin sampai Jumat. 

Jika pasangan ingin menikah di luar Kantor KUA dan dipandu oleh pegawai KUA, maka sesuai aturan, harus membayar Rp600 ribu. 

BACA JUGA:Viral Pria Ini Berbagi Kisah Nikah di KUA Gratis, Foto dengan Latar Pohon Pisang

BACA JUGA:MK Tolak Pernikahan Beda Agama, MUI: Guardian Of Constitution

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.

Beberapa netizen membagikan kisah mereka menikah di KUA. Kata mereka, gratis dan tidak ribet. Pernikahan mereka juga langgeng saat ini. 

Viral Twitter 1

Viral Twitter 2. 

Anda tertarik menikah di KUA? berikut syarat nikah di KUA. 

Dilansir dari situs kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: