Viral

Nikah di KUA Sedang Jadi Trend, Tertarik? Begini Syaratnya

Menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA sedang jadi trend saat ini. Menikah di KUA, selain gratis, tidak ribet dan tidak menguras tenaga.

Nikah di KUA Sedang Jadi Trend, Tertarik? Begini Syaratnya
Nikah di KUA (@cellaiskandar- twitter)

BACA JUGA:Viral Modus Penipuan Berkedok Undangan Nikah, Saldo Dikuras Habis!

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. (*)

Berita Terkait