PN Jakarta Pusat Eksekusi Pembongkaran Lahan di Jalan Batu Tulis

PN Jakarta Pusat Eksekusi Pembongkaran Lahan di Jalan Batu Tulis

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan di Jalan Batu Tulis, Jakarta.-ist-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Tim juru sita membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, sebelum eksekusi dilakukan.

BACA JUGA:Download GB WhatsApp APK Versi Terbaru Februari 2023, Dapatkan di Sini Gratis, Resmi!

"Eksekusi ini berdasar putusan Pengadilan Negeri No 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.Z. Jo.298/PDT/2010/PT.DKI Jo No. 558 PK/PDT/2014. Itu dasar eksekusinya, putusan PK, jadi harus mengembalikan objeknya. Dulu pernah dieksekusi oleh termohon, sekarang kita eksekusi balik," ucap juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dimas, di Jakarta, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Proses eksekusi sempat terhambat lantaran adanya pihak ketiga, Moe Yunny Raharja. Dia mengklaim pemilik dan menguasai fisik bangunan menghalangi tim juru sita. 

Namun, tim juru sita akhirnya mengambil langkah tegas. Tim juru sita menegaskan eksekusi tersebut seharusnya dilakukan pada 2019 lalu. 

"Kita tunda karena ada perlawanan. Jadi hak orang kita hargai. Karena sampai tingkat banding sudah putus, bantahannya ditolak, maka langsung dieksekusi," paparnya.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Bansos Kemensos Tanpa Aplikasi dengan Mudah dan Cepat Terbaru 2023

Dalam proses eksekusi, tim juru sita mengerahkan satu alat berat untuk membuka paksa pintu pagar yang telah digembok dan diikat kuat dengan las. 

Usai terbuka, alat berat itu langsung merobohkan pilar-pilar beton yang dibangun di tanah milik Suryadi Hidayat atau Tjie Tian Hie, itu.

Dalam perkara ini, Moe diduga membeli lahan yang bersengketa tersebut dari Hendry Lathianza dan Martin Lunardi. 

Kedua kakak beradik itu merupakan ahli waris dari penyewa lahan di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Thian Tjhong Shoeng.

BACA JUGA:Download Gratis GB WA Apk v19.20 Terbaru 2023: Bisa Ubah Suara Voice Note WhatsApp

Sementara itu, pemilik lahan merupakan Suryadi Hidayat dengan ahli waris Lenny Gunarti. Lenny mengaku lega dengan eksekusi ini. Dia menyerahkan masalah sengketa lahan ini kepada aparat penegak hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: