Jakarta

PN Jakarta Pusat Eksekusi Pembongkaran Lahan di Jalan Batu Tulis

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan di Jalan Batu Tulis, No 40-40A, Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat Eksekusi Pembongkaran Lahan di Jalan Batu Tulis
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan di Jalan Batu Tulis, Jakarta.

Sementara itu, tim kuasa hukum Lenny Gunarti Hidayat, Firdaus, mengatakan persoalan kasus tanah ini sudah berlangsung sejak 1975 antara penyewa dan pemilik lahan. 

"Pemiliknya bernama Tjie Tian Hie (Suryadi Hidayat). Penyewa bernama Thian Tjhong Shoeng. Keduanya sudah meninggal dunia," jelas Firdaus.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Chat GPT, Hanya Pakai Email Gratis!

Berita Terkait