“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru Apa Saja? Cek di Sini
BACA JUGA:PKH Kemenkes Buka Lowongan Tenaga Pendukung Kesehatan Haji 2023, Catat Jadwal dan Syaratnya
Dibeberkannya, pada Januari 2023, SWI kembali menghentikan 10 entitas tak berizin yang melakukan penawaran investasi.
10 entitas tersebut, yaitu 2 melakukan kegiatan money game, 2 melakukan transaksi terkait aset kripto, 2 melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan 4 kegiatan lain.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
"Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," imbuhnya.
Untuk lebih mengetahui pinjol ilegal dan entitas investasi tak berizin, masyarakat bisa melakukan penecakan di LINK INI.