Motif Penusukan Wanita PSK di Apartemen Bekasi, Gegara Tolak Berhubungan Tidak Pakai Kondom

Motif Penusukan Wanita PSK di Apartemen Bekasi, Gegara Tolak Berhubungan Tidak Pakai Kondom

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengungkapkan, pelaku berinisial DS (21) dan korban berinisial AP (18) sebelumnya sudah sempat bertemu di kamar apartemen.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Iseng open BO melalui aplikasi Michat karena tidak bisa tidur, seorang pria di Kota Bekasi justru nekat menusuk wanita PSK sewaannya.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengungkapkan, pelaku berinisial DS (21) dan korban berinisial AP (18) sebelumnya sudah sempat bertemu di kamar apartemen.

BACA JUGA:Kronologi Penusukan Wanita Open BO di Apartemen Bekasi Town Square, Berawal Ketika Wanita Berpakaian

"Pelaku ini sudah mendatangi lokasi apartemen Betos (Bekasi Town Square), kemudian masuk ke kamar menemukan korban sudah membuka celana," kata Kompol Ridha Poetra Aditya saat konfrensi pers, Rabu 1 Februari 2022.

Menurutnya, DS sebelumnya sudah sepakat dan membayar AP dengan harga Rp300 ribu untuk berhubungan intim di Apartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Saat sudah di kamar, korban justru menolak untuk melakukan hubungan intim dan langsung meninggalkan pelaku ke kamar mandi untuk menggunakan pakaian rapih.

"Sudah bayar tapi belum berhubungan intim karena menurut keterangan korban juga, pelaku ini kenapa tidak jadi karena tidak mau menggunakan pengaman (kondom)," terangnya.

BACA JUGA:Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan 'Sentil' Yuli Sumpil: Lihat Saudaranya Dibantai Gitu Masih Mementingkan Logo

Karena emosi atas penolakan tersebut, DS seketika langsung mengambil pisau yang berada di kamar apartemen dan menusuk ke badan AP.

"Pisau itu ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 3 kali, ke bagian punggung belakang dan bahu kiri dan seketika membuat korban berteriak," ungkapnya.

Kompol Ridha Poetra Aditya menjelaskan, petugas keamanan apartemen langsung menghubungi Polsek Bekasi Timur terkait adanya peristiwa penusukan dan langsung ditangkap.

"Barang bukti yang kita amankan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat penusukan" jelasnya.

Atas peristiwa penusukan, pelaku berinisial DS akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan anacaman penjara 5 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: