19 Aset Kabupaten Tangerang Pindah Tangan ke BSD, Begini Penjelasan Bupati

19 Aset Kabupaten Tangerang Pindah Tangan ke BSD, Begini Penjelasan Bupati

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kiri)-Rikhi Ferdian-

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebanyak 19 aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi dipindahtangankan kepada PT Bumi Serpong Damai (BSD).

Adapun, 19 aset yang dipindahtangankan kepada pihak swasta itu di antaranya ruas jalan yang berada di wilayah Kecamatan Pagedangan. 

Yakni Desa Lengkong Kulon, Desa Jatake, Desa Cijantra, Desa Situ Gedung, Desa Kadusirung, Desa Cicalengka. 

BACA JUGA:Kedekatan Gibran dan Megawati, Pengamat: Jangan Macam-macam dengan Mas Gibran

Serta ruas jalan di wilayah Kecamatan Cisauk tepatnya di Desa Sampora. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, proses pemindahantanganan aset milik daerah itu dilakuan melalui prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD. 

"Pemindahtanganan aset ini sesuai dengan peraturan kementerian Dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan pertautan daerah kabupaten Tangerang Nomer 12 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah," jelasnya, Selasa 31 Januari 2023.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, pemindahtanganan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang itu sudah melalui Panitia Khusus atau (Pansus).

BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tuduhan Jaksa Penuntut Umum Halu

Yang mana, pemindahtanganannya sudah direncanakan sejak Desember pada tahun 2022.

"Jika di taksir nilainya Rp12 miliar. Sudah masuk dalam agenda pemerintah daerah dan ini juga pengajuan sudah lama maka kami segara bahas," ujarnya.

Kholid juga menerangkan, aset milik Pemda kabupaten Tangerang yang diserahkan kepada PT BSD itu tidak termasuk dalam Peta RTRW sehingga DPRD bersama Pemda Kabupaten Tangerang menyetujuinya. 

"Yang tadi disebutkan oleh Bupati Tangerang aset yang tidak masuk dalam RT RW, atau tidak di muat dalam perancanan sehingga di bahas oleh DPRD, dan ada berapa yang sudah kami sahkan," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: