Mengenal Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

Mengenal Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan Desa atau yang disebut dengan Panwaslu Kelurahan Desa selanjutnya disingkat PKD mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab yang diembankan dalam menjalankan tugas.

Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahana atau Desa.

Merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak satu orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD bersifat ad hoc.  Artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

BACA JUGA:Soal Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Lengkap dengan Jawaban, Pelamar Wajib Baca!

BACA JUGA:Berikut Soal Tes Wawancara PKD Lengkap dengan Jawaban

Tugas Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD: 

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

3. Pelaksanaan kampanye;

4. Pendistribusian logistik Pemilu;

5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: