Kabar Gembira! Warga Kota Tangerang Kini Sudah Bisa Lagi Urus Adminduk Secara Online, Linknya Cek di Sini

Kabar Gembira! Warga Kota Tangerang Kini Sudah Bisa Lagi Urus Adminduk Secara Online, Linknya Cek di Sini

Layanan Online Lewat Website Sobat Dukcapil Milik Pemkot Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kabar gembira untuk Masyarakat Kota Tangerang, Banten.

Sebab kini warga Kota Tangerang dapat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) secara online.

Artinya warga Kota Tangerang tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk uurus Adminduk.

Warga Kota Tangerang kini dapat mengurus Adminduk secara online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id

BACA JUGA:Awal 2023, Warga yang Urus e-KTP ke Dukcapil Kabupaten Tangerang Membludak

BACA JUGA:Perhatian! Warga Kabupaten Tangerang Diimbau Cantumkan Nama Minimal Dua Kata Saat Urus Adminduk

Diketahui Pemkot Tangerang sebelumnya menutup layanan online pengurusan Adminduk. Sebab sobatdukcapil.tangerangkota.go.id sedang diperbaiki. 

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD), Disdukcapil, Kota Tangerang, Mohamad Muflih Sutisna, menuturkan, dengan aktif kembalinya website sobat dukcapil, masyarakat bisa kembali memanfaatkan layanan online tanpa ke kantor kecamatan atau Disdukcapil.

"Tahap awal layanan website sobat dukcapil yang bisa dimanfaatkan masyarakat ialah Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pengangkatan Anak," terangnya, Jumat 27 Januari 2023. 

Dia melanjutkan, sedangkan untuk layanan Pindah Datang, e-kTP, dan Pengesahan Anak masih tahap uji coba dan siap dipublish dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Warga Kabupaten Tangerang Doain Nih! Disdukcapil Rencana Buka Layanan E-KTP di Kecamatan

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 4 Wilayah, Catat Jadwal Lengkapnya

Selain itu, sambungnya, layanan untuk instansi yang sudah bisa digunakan di kelurahan yakni Cetak Akta Kelahiran dan Kematian di Kelurahan Pilihan (CAK3P). 

"Sementara untuk Puskesmas terkait Akta Kelahiran serta program Sekolah Tuntas Administrasi Kependudukan (STAR) terkait Akta Kelahiran dan KIA," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: