JAKARTA, FIN.CO.ID- Pendaftaran penerimaan Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis 26 Januari 2023.
Pantarlih adalah singakatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih akan dipilih oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang juga telah dibentuk.
Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Jadwal pembukaan pendaftaran Pantarlih mulai dibuka hari ini 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, pengumuman hasil seleksi administrasi Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2023.
BACA JUGA: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Mendaftar hingga Tugas dan Wewenang yang Wajib Dipahami
BACA JUGA:KPU Semarang Siapkan 5.116 Orang untuk Pantarlih Pemilu 2024
Berikut jadwal Pendaftaran Pantarlih:
- Tanggal 26-31 Januari 2023, Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024
- Tanggal 27 Januari -hingga 2 Februari 2023, Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024
- Tanggal 3-5 Februari 2023, Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024
- Tanggal 5 Februari 2023, Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Persyaratan umum calon Pantarlih
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;