Ini Syarat untuk Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Di Antaranya Berstatus PNS Daerah

Ini Syarat untuk Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Di Antaranya Berstatus PNS Daerah

Ilustrasi guru.-Andrea Piacquadio/Ilustrasi-Pexels.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sertifikasi guru di tahun 2023 ini sudah dijamin akan dikasih ke sejumlah guru.

Tetapi, tidak semua guru memiliki hak mendapat tunjangan sertifikasi guru 2023.

Sebab, sebagai guru harus sanggup memenuhi serangkaian syarat dari Kemendikbud.

BACA JUGA:Hanya 6 Kategori Guru yang Tak Dapat Tunjangan Profesi 2023, Ini Penjelasannya

Perlu dimengerti jika sertifikasi guru sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas mutu dan uji kompetensi seorang guru atau tenaga pengajar.

Sertifikasi guru ini secara teknis akan diatur oleh Kemendikbud yang seterusnya diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tiap daerah.

Tujuan ada sertifikasi guru tidak cuma untuk peningkatan mutu guru, tapi dapat memberi penghargaan ke guru berbentuk tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan sertifikasi guru atau mungkin dengan panggilan lain yakni tunjangan profesi guru ini diberikan kepada Guru PNS Daerah atau non PNS dengan beberapa mekanisme tertentu.

BACA JUGA:Horee! Tunjangan Sertifikasi Guru Hadir Lagi, Besarannya Diprediksi Sama dengan Tahun Sebelumnya

Pada prinsipnya bila seorang guru ingin mendapat tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru harus ikuti beragam pelatihan selama beberapa bulan.

Pelatihan atau sertifikasi guru ini nanti sebagai modal supaya guru bisa terima penghargaan berbentuk tunjangan sejumlah dana.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru ini juga harus berdasar pada ketentuan yang berlaku dan diberi secara bertahap.

Untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru itu Anda harus penuhi syarat sertifikasi guru.

BACA JUGA:Asyik, Pemprov Kepualauan Riau Usulkan 700 Formasi PPPK untuk Guru di 2023, Ini Syaratnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: