Ini Syarat untuk Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Di Antaranya Berstatus PNS Daerah

fin.co.id - 24/01/2023, 19:16 WIB

Ini Syarat untuk Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Di Antaranya Berstatus PNS Daerah

Ilustrasi guru.

a. Guru yang menerima tunjangan sertifikasi guru harus dengan status sebagai Guru PNS Daerah yang diangkat oleh Pemda di tempat dan mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

b. Guru yang menerima tunjangan sertifikasi guru terdaftar aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau guru yang aktif memberi bimbingan sebagai guru bimbingan konseling.

Atau guru TIK yang terdaftar dalam unit pendidikan yang diperuntukkan untuk Sertifikasi Pendidik yang sudah dimiliki.

BACA JUGA: GRATIS! 2 Link Download Sakura School Simulator Mod Apk v1.039.92, Segera Klik di Sini

c. Memiliki satu ataupun lebih Sertifikat Pendidik.

d. Memiliki Nomor Register Guru (NRG) yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud.

e. Sudah penuhi beban kerja Guru PNS Daerah seperti dalam peraturan yang berlaku.

f. Sudah mempunyai nilai hasil Penilaian Kinerja

BACA JUGA: Percepatan PSN Sektor Transportasi untuk Efektifitas dan Mobilitas Masyarakat

g. Sanggup mengajar di kelas sesuai ketentuan berlaku atau sesuai rasio Guru dan Siswa.

h. Tidak berpindah status sebagai guru. Penerima tunjangan sertifikasi guru ialah guru yang diberi pekerjaan sebagai Kepala Satuan Pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan atau guru yang sudah diangkat menjadi Pengawas Satuan Pendidikan.

i. Tidak terikat dalam satuan ikatan dinas mana saja di luar Unit Pendidikan untuk Guru PNS Daerah.

j. Untuk guru dengan status CPNS Daerah harus sudah memiliki sertifikat pengajar maka tunjangan sertifikasi profesi yang diberi sebesar 80% dari gaji pokok.

BACA JUGA: Makan Seafood Jenis Shellfish Itu Menyehatkan Tubuh dan Otak, Ini Penjelasannya

k. Guru dengan kategori PNS Daerah Golongan Ruang II, III dan IV bila sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Admin
Penulis