Lapak Sampah Ilegal di Kabupaten Tangerang Digerebek DLHK

Lapak Sampah Ilegal di Kabupaten Tangerang Digerebek DLHK

Pengangkutan Sampah Dari Lapak Pengepul Ilegal Oleh DLHK Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Lapak sampah ilegal di Kampung Pulo Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang digerebek.

Lapak sampah dari pengepul ilegal tersebut digerebek petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Golok Banten Akan Didaftarkan ke UNESCO Sebagai Warisan Budaya Dunia

BACA JUGA:Free Fire Advance Server OB39 Dibuka Maret 2023? Cek Informasinya DISINI

Sebelumnya, keberadaan tempat pengepul sampah ilegal itu juga sempat ditentang oleh warga sekitar, lantaran berada di tengah pemukiman.

Saking banyaknya, proses pengangkutan sampah oleh DLHK Kabupaten Tangerang berlangsung selama tiga hari, dengan volume pengangkutan sebanyak 250 ritase

"Gempuran sampah tersebut berasal dari lapak pengepul ilegal dengan bangunan liar," kata Kepala Bidang  Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSL B3) DLHK Kabupaten Tangerang Samsul Romli, Jumat 20 Januari 2023.

Dia menyebut, ada empat titik penumpukan sampah liar yang dikelola oleh pengepul ilegal tersebut.

BACA JUGA:Aksi Nekat Remaja, Tawuran di Depan Polsek Tigaraksa, Satu Terluka

BACA JUGA:Link 10 Google Doodle Game Terbaik Saat ini, Tinggal Klik dan Mainkan

"Sudah selesai dua titik dan masih terus berjalan," imbuhnya.

Dikatakan Samsul, para pengepul sampah ilegal itu juga sudah diberikan edukasi dan peringatan oleh instansi terkait.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memasang plang dengan keterangan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan atas pelanggaran di bidang perlindungan lingkungan hidup.

"Kita pasang plang dari Kementrian Lingkungan Hidup yang pengawasannya ada di daerah," terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: