Pemda Diminta Tindak Pelaku Ngemis Online di TikTok, Masyarakat Boleh Lapor Polisi

Pemda Diminta Tindak Pelaku Ngemis Online di TikTok, Masyarakat Boleh Lapor Polisi

Pemda Diminta Tindak Pelaku Ngemis Online di TikTok, Ilustrasi oleh JoshuaWoroniecki dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Marak fenomena ngemis online membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk turun tangan.

Akibatnya Mensos Risma keluarkan surat edaran bagi Pemerintah Daerah (Pemda), untuk tindak pelaku ngemis online di media sosial.

Sebelumnya, Mensos memang pernah berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah," kata Menso Risma baru-baru ini.

"(ngemis online) itu memang engga boleh," tegasnya.

Larangan tentang ngemis online ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023. 

Surat edaran ini tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya. 

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis. 

Namun bukan hanya ngemis offline, ngemis online di media sosial juga dianggap sebagai bentuk ekspoloitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

BACA JUGA:Hukum Mandi Lumpur dan Ngemis Online di TikTok Menurut Pandangan Islam

BACA JUGA:Jhon Lbf Ancam Keras TikToker Konten Ibu Guyur Air: Saya Pastikan Masuk Penjara

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. 

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. 

Surat edaran ini sekaligus meminta Pemda untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: