Kasus Korupsi, General Manajer PT Antam Ditahan KPK, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kasus Korupsi, General Manajer PT Antam Ditahan KPK, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka Dodi Martimbang (DM) terkait kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

JAKARTA, FIN.CO.ID - KPK menetapkan General Manajer Unit Bisnis Antam Dody Martimbang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado. 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menahan Dody Martimbang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang yang Bikin Personel KPK Geledah Ruang Kerja DPRD DKI

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM (Dody Martimbang) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjelaskan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang telah merugikan negara keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Tersangka Dodi Martimbang selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 5 Februari 2023 untuk kepentingan penyidikan. 

Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA:Kabarnya, 3 Ruangan Fraksi DPRD DKI Dimasuki Personel KPK, Sisanya?

Alex menjelaskan perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. 

Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

BACA JUGA:KPK Datangi Kantor DPRD DKI Jakarta untuk Cari Bukti Keterlibatan

Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direktur nya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: