Kasus Korupsi, General Manajer PT Antam Ditahan KPK, Langsung Dijebloskan ke Penjara

fin.co.id - 17/01/2023, 19:48 WIB

Kasus Korupsi, General Manajer PT Antam Ditahan KPK, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka Dodi Martimbang (DM) terkait kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangkan, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Admin
Penulis