Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

fin.co.id - 17/01/2023, 13:54 WIB

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Besok JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Tips dan Cara Mudah Convert Video Youtube to Mp3

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi