Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yos
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
BACA JUGA:Tips dan Cara Mudah Convert Video Youtube to Mp3
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.