Kawal Pemilu 2024, Ini Sejumlah Larangan Untuk Seluruh Anggota Polri
Ilustrasi Anggota Polri harus netral kawal Pemilu 2024 -ist-net
JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri akan mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan posisi netral.
Sejumlah larangan diberikan untuk seluruh anggota Polri dalam mengawal jalannya Pemilu 2024.
Melanggar larangan, artinya akan mendapatkan sanksi tegas.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri dalam mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Netralitas ASN 'Harga Mati' di Pemilu 2024
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” katanya, Minggu, 15 Januari 2023.
Ditegaskannya, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
BACA JUGA:Butuh Netralitas Kepala Desa Dalam Kontestasi Politik
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Sumber: antara