Pedagang Asongan Bunuh Sesama Profesi Gegara Dilarang Berjualan

Pedagang Asongan Bunuh Sesama Profesi Gegara Dilarang Berjualan

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)-dok.fin.co.id-

JABAR, FIN.CO.ID - Polisi tangkap pelaku pembunuhan seorang pedagang asongan di sekitar perempatan lampu merah Pemkab Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, motif pelaku karena sakit hati pada korban.

"Kami dari Polres Karawang menangkap pelaku berinisial AR (24)," kata Wirdhanto saat ekspos pengungkapan kasus, Minggu, 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Ular Sanca Batik Panjang 3,5 Meter Masuk Pemukiman Warga di Kota Bekasi, Petugas Damkar Turun Tangan Evakuasi

Korban dalam peristiwa itu bernama Yana Suryana (36), masyarakat Kampung Paracis, Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Korban setiap hari sebagai pedagang asongan di seputar perempatan pemda, di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Kejadian penusukan sampai korban meninggal itu terjadi pada Rabu 4 Januari 2023.

Polisi menangkap satu orang tersangka pria berinisial AR (24), warga Kelurahan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:Musra XIII Projo di Jatim Kerucutkan 3 Nama Capres, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Airlangga Hartarto

"Tersangka kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023," ucapnya.

Penangkapan pelaku dilaksanakan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan bekal informasi saksi-saksi dan rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku pembunuhan di lampu merah pemda.

Kapolres mengatakan, pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk jualan di sekitar perempatan lampu merah pemda.

"Pelaku AR tidak terima dengan teguran korban. Selanjutnya AR merencanakan sampai melakukan pembunuhan pada korban," kata kapolres.

BACA JUGA:Kenapa Iphone Hanya Bisa Menggunakan Kartu Smartfren? Ini Alasannya!

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: