Giliran Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Giliran Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Lukas Enembe dan Yulce Wenda -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Yulce Wenda dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencekalan yang dilakukan Ditjen Imigrasi tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pencegahan Yulce Wenda atas permohonan KPK.

Tidak hanya Yulce Wenda, terhadap empat orang lainnya terkait kasus gratifikasi Lukas Enembe dilakukan pencekalan.

BACA JUGA:Ridwan Rumasukun Terima Tugas lewat WA Gantikan Lukas Enembe

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp untuk Iphone Terbaru Ada di Sini, Tinggal Unduh Dijamin Gratis dan Anti Banned

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," katanya, Jumat, 13 Januari 2023.

Adapun empat orang lainnya, yakni Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.

Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Sita Rekening Senilai Rp76,2 Miliar dan Emas Batangan

BACA JUGA:Klik Link Download GB WhatsApp Terbaru 2023 di Sini, Lalu Instal dan Aktifkan di PC Laptop dan Macbook

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: