News

Ridwan Rumasukun Terima Tugas lewat WA Gantikan Lukas Enembe

fin.co.id - 12/01/2023, 23:19 WIB

Sekda Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. (ist)

PAPUA, FIN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Sekda Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, melalui Surat Mendagri Nomor 100/326/184/SJ, per 11 Januari 2023.

Penunjukkan terkait dengan permasalahan hukum Gubernur Lukas Enembe, yang kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Dalam keterangan resminya di situs Pemprov Papua, Plh Gubernur Ridwan Rumasukun mengaku telah terima surat penugasan dari Kemendagri melalui aplikasi Whatsapp.

BACA JUGA: Twitter Bikin Fitur 'Saweran' Coins, Nyaingi Gift Tiktok?

Sementara, surat secara fisik tengah diambil Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Derek Hegemur di Jakarta.

Menanggapi penugasan itu, Ridwan memastikan segera mengundang Forkopimda Papua guna melakukan rapat koordinasi memastikan kondisi Papua masih tetap aman dan terkendali.

"Koordinasi dengan teman-teman Forkopimda secepatnya (setelah saya ditunjuk sebagai Plh Gubernur) karena itu paling vital, terutama soal keamanan," katanya dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.

Menurut dia, tidak ada tugas khusus yang diberikan Kemendagri padanya.

BACA JUGA: DPW PAN DKI Buka Pendaftaran Bacaleg, Dikasih Dana Kampanye, Tapi Ini Persyaratannya

Namun, dia memastikan akan mendorong layanan publik, kemasyarakatan dan pemerintahan serta pembangunan, supaya masih tetap jalan seperti biasa.

"Instruksi khusus tidak ada. Tapi dari surat tugas itu agar penyelenggaraan pemerintahan masih tetap jalan baik. Kemudian untuk masyarakat tentu kita berharap beri dukungan ke Pemda, ke aparat yang melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Mengomentari penggunaan kantor gubernur yang baru, Ridwan menyatakan baru akan pindah setelah penataan lingkungan kawasan sekitar di gedung baru itu selesai.

Admin
Penulis
-->