Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat tiga terdakwa kasus narkotika jaringan antar pulau dengan hukuman mati dan seumur hidup.
BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp 2023 Terbaru Tanpa Iklan, Gratis!
Lalu, untuk terdakwa Ade Dio Setiawan merupakan kelahiran Bandar Lampung dan bertempat tinggal di Medansatria, Kota Bekasi.
Keduanya dituntut Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa," tuturnya.
"Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya.