Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

fin.co.id - 13/01/2023, 16:35 WIB

Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Pembacaan Tuntutan Yang Diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Narkotika

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp 2023 Terbaru Tanpa Iklan, Gratis!

Lalu, untuk terdakwa Ade Dio Setiawan merupakan kelahiran Bandar Lampung dan bertempat tinggal di Medansatria, Kota Bekasi.

Keduanya dituntut Primair Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa," tuturnya. 

"Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya